BAB 1
PENDAHULUAN
Kasus
penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun
pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan
narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah
dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa
depan bangsa karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama
kaum generasi muda.
Penyalahgunaan
narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia
kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar
orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.
Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat
peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia
15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di
bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia
SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya.
Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima
bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi
menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan
pada obat-obatan terlarang.
Hal-hal
inilah yang melatar belakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul
“Narkoba Penghancur Generasi Muda” dengan bimbingan dari guru mata
pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa referensi buku tentang narkoba.
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman,
agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang
dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba.
Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya pada
generasi muda.
- Apa itu Narkoba?
- Bagaimana penyalahgunaan narkoba?
- Apa dampak narkoba terhadap generasi muda?
BAB II
PEMBAHASAN
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan
tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam,
berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering
menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau
menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung,
peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk
kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat
diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru.
Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke
otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan
obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut
berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan
penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena
itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang
siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai
sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat
akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada
pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika,
yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami.
Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat.
Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi
menyebabkan ketergantungan yang tinggi.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang
dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup
lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan
sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab
setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia
menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya
lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi
melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian
sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola
ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi
ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya.
Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial,
sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan
pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang
timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat
tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
- DAMPAK NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
1. Bagi Diri Sendiri
Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja, daya ingat melemah, sulit berkonsentrasi, keinginan dan kemampuan belajar merosot. Bisa juga mengakibatkan keracunan atau overdosis.
2. Bagi Keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga
di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup
semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa
bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau
menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat.
Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba,
atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara.
Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.
3. Bagi Sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses
belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana belajar-mengajar.
Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi,
melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan perilaku.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah.
Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan
dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan
barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga
menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka
menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4. Bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara
Mafia perdagangan gelap selalu
berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban
dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus
mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya
tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat, belum lagi sarana/prasarana yang harus disediakan.
BAB III
PENUTUP
Narkoba adalah
obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan
jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian.
SARAN
Diharapkan
setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya
mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Karena jika seseorang sudah
kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan secara fisik saja, tapi juga secara
psikis karena sudah menimbulkan efek ketergantungan.