Sabtu, 24 Oktober 2015

Kelompok 4 Akuntansi (JURNAL PENYESUAIAN)

PENGERTIAN JURNAL PENYESUAIAN

Jurnal Penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo mencerminkan jumlah yang sebenarnya.

FUNGSI JURNAL PENYESUAIAN

  1. Menetapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode sehingga sesuai dengan saldo riil.
  2. Menghitung pendapatan dan beban selama periode yang bersangkutan.
PENGERTIAN JURNAL PENYESUAIAN BAGI PERUSAHAAN JASA

Jurnal Penyesuaian bagi Perusahaan Jasa yaitu penyesuaian tentang catatan atau fakta yang sebenarnya pada akhir periode. Jumlah penyesuaian disusun berdasarkan data dari neraca saldo dan data penyesuaian akhir periode.

SALDO - SALDO DALAM NERACA SALDO YANG MEMERLUKAN JURNAL PENYESUAIAN

  • Pemakaian Perlengkapan, yaitu bagian dari harga beli perlengkapan yang telah dikonsumsi atau dipakai selama periode akuntansi. Jumlah yang disesuaikan sebesar jumlah yang terpakai.
  • Piutang Pendapatan, atau disebut juga pendapat yang masih harus diterima, artinya pendapatan yang sudah menjadi hak perusahaan tetapi belum dicatat atau belum diterima.
  • Utang Beban/Beban yang masih harus dibayar, artinya beban yang sudah menjadi kewajiban perusahaan tetapi belum dicatat atau belum dibayar.
  • Utang Pendapatan atau Pendapatan Diterima Di Muka, artinya pendapatan yang sudah diterima, tetapi sebenarnya pendapatan tersebut merupakan pendapatan di masa yang akan datang.
  • Persekot Biaya atau Beban Dibayar Di Muka, artinya beban yang sudah dibayar tetapi beban tersebut merupakan beban untuk masa yang akan datang. Penyusunan jurnal penyesuaian untuk beban dibayar di muka dapat dilakukan dengan 2 metode
  1. Beban dibayar di muka yang dicatat sebagai harta atau aktiva, jumlah yang disesuaikan sebesar jumlah yang sudah terlampaui atau sudah kadaluarsa/sudah menjadi beban.
  2. Beban dibayar di muka yang dicatat sebagai beban. Jumlah yang disesuaikan sebesar jumlah yang belum terlampaui.
 

Minggu, 18 Oktober 2015

Kelompok 3 (Jurnal dan Posting)

Pengertian Buku Jurnal

Buku Jurnal adalah media pencatatan transaksi secara kronologis berupa pendebitan dan penkreditan rekening beserta penjelasan yang diperlukan dari transaksi tersebut.

Fungsi Jurnal 
  • Mencatat/record : mencatat semua transaksi dan kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan perubahan posisi harta, utang dan modal.
  • Historis : mencatat transaksi atau kejadian yang telah berlalu secara urut waktu atau kronologis.
  • Analisis : menganalisis pengaturan transaksi atau kejadian terhadap posisi harta, utang dan modal sehingga dapat diketahui akun mana yang bertambah dan berkurang.
  • Instruktif : memberikan instruksi atau perintah untuk mencatat (menggolong-golongkan)
  • Informatif : memberikan penjelasan tentang waktu dan peristiwa ekonomi yang terjadi, pengaruhnya terhadap akun yang bersangkutan, nama debitur atau kreditur dan sebagainya.
Bentuk Jurnal
  • Halaman Jurnal, halaman jurnal akan dicatat dalam kolom Ref buku rekening
  • Tanggal, tanggal transaksi wajib dicatat pada buku jurnal. Penulisan tanggal diawali dengan penulisan tahun di ujung paling atas. Nama bulan di tulis sekali selama bulan yang sama dan di ujung atas tiap-tiap halaman.
  • Keterangan, penampung nama rekening-rekening yang terkait dalam suatu transaksi sekaligus pengelompokannya dalam debit atau kredit yang sesuai.
  • Referensi, digunakan untuk menampung informasi mengenai rekening yang terkait dengan transaksi yang baru dicatat. Biasanya kolom ini diisi dengan nomor kode rekening.
  • Debit dan Kredit, digunakan untuk menulis jumlah rupiah transaksi. Rekening yang di debit ditulis di kolom Debit dan rekening yang di kredit ditulis di kolom Kredit.
Prinsip Dasar Pembuatan Jurnal

  • Melakukan pengidentifikasian bukti transaksi keuangan yang muncul dari transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan, adapun contoh bukti transaksi keuangan antara lain: faktu, memo, kuitansi.
  • Menentukan akun apa saja yang terpengaruh dengan transaksi yang terjadi dan menggolongkan dalam jenisnya apakah jenis harta, utang atau modal.
  • Menetapkan penambahan atau pengurangan terhadap akun yang terkait dengan transaksi, akibat dari transaksi yang dilakukannya.
  • Menetapkan untuk mendebit atau mengkredit akun yang terkait dengan transaksi yang terjadi.
  • Mencatat transaksi kedalam jurnal umum sesuai dengan bukti transaksi yang ditimbulkannya.
Posting

Posting adalah proses pemindahan jumlah di kolom debit buku jurnal ke kolom debit rekening buku besar dan jumlah di kolom kredit buku jurnal ke kolom kredit rekening buku besar.

Yang harus dilakukan apabila posting secara manual, yaitu:
  1. Tanggal dan jumlah yang dicatat dalam jurnal dicatat kembali ke dalam rekening yang bersangkutan.
  2. Apabila posting telah dilakukan, maka nomor halaman jurnal harus dituliskan dalam kolom F (folio) di rekening.
  3. Menuliskan nomor rekening yang telah diposting pada kolom nomor rekening didalam jurnal 7.

Kamis, 08 Oktober 2015

PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BAB 1
PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG MASALAH 
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa depan bangsa karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama kaum generasi muda.

          Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.  

         Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.

           Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang. 

          Hal-hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul “Narkoba Penghancur Generasi Muda” dengan bimbingan  dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa referensi buku tentang narkoba.

  •  TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya pada generasi muda.

  • RUMUSAN MASALAH
  1. Apa itu Narkoba?
  2. Bagaimana penyalahgunaan narkoba?
  3. Apa dampak narkoba terhadap generasi muda?
 BAB II
PEMBAHASAN
 
  • PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh  karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan ketergantungan yang tinggi.

  •   PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.

  • DAMPAK NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
          1. Bagi Diri Sendiri
               Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja, daya ingat melemah,  sulit berkonsentrasi, keinginan dan kemampuan belajar merosot. Bisa juga mengakibatkan keracunan atau overdosis.

  
          2. Bagi Keluarga
              
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini.


          3. Bagi Sekolah

              
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan perilaku. Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.

         4. Bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara

             
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat, belum lagi sarana/prasarana yang harus disediakan.



BAB III
PENUTUP
 
  •  SIMPULAN 
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
 
  • SARAN

    Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Karena jika seseorang sudah kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan secara fisik saja, tapi juga secara psikis karena sudah menimbulkan efek ketergantungan.